I. PENDAHULUAN
Setiap orang islam yang mengerti agamanya selalu bersedia
dan ikhlas mengeluarkan zakat fitrah yang wajib atas dirinya, tanpa banyak
perhitungan dan pertimbangan, karena ukurannya pasti dan waktu melaksanakannya
tetap. Siapa yang berhak menerimanya, juga jelas.
Kita pernah mempelajari pengertian zakat, pembagian zakat, hikmah dari zakat, dan
macam-macm zakat diantaranya zakat fitrah dan zakat maal baik itu zakat
binatang ternak, emas dan perak, hasil bumi dan zakat rikaz yang disertai
dengan batas nisab, syarat-syaratnya serta besarnya zakat yang harus
dikeluarkan. Maka dari pada itu disini akan kami bahas mengenai pembagian
zakat.
II. PEMBAHASAN
A.
Definisi
Zakat
Zakat menurut etimologi (bahasa) adalah suci,
tumbuh berkembang dan berkah.[1]
Menurut terminologi (istilah) zakat
adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya,
dengan syarat tertentu.[2]
Hukumnya zakat adalah salah satu rukun islam
yang lima, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat
mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.[3]
Dalam
Al-Qur’an Allah SWT, berfirman:
خز ا مو لهم صد قة تطهر هم و تز كيهم بها وصل عليهم ا
ن صلو تك سكن لهم و ا لله سميع عليم
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka.
Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah: 103).[4]
Dengan kata
lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki
untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk memberikan kepada saudara-saudara
mereka yang sedang kekurangan. Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan
suci sebagaimana hadis Rasul ”kullu maulidin yuladu ala al fitrah” (setiap anak
Adam terlahir dalam keadaan suci) bisa juga diartikan dengan ciptaan atau asal
kejadian manusia.[5]
Syarat-syarat Wajib Zakat;
1.
Islam
2.
Aqil
3.
Baliqh
4.
Memiliki
harta yang mencapai nisab
Syarat-syarat yang wajib Di Zakati:
[6]
1.
Milik
penuh
2.
Berkembang
3.
Cukup
nisab
4.
Lebih
dari kebutuhan pokok
5.
Bebas
dari hutang
6.
Berlalu
satu tahun
B.
Pembagian
Zakat
Zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat
Maal dan zakat Fitrah.
1.
Zakat Fitrah (zakat badan)
Zakat fitrah (zakat badan)
yaitu: zakat yang di wajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim,
baik anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Tiap-tiap Hari Raya ‘Idul Fitri, diwajibkan
atas tiap-tiap orang Islam membayar fitrah banyaknya 3,1 liter dari makanan
yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat (negeri).[7]
2.
Zakat Maal (Harta)
Zakat maal (harta) yaitu:
harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang
yang berhak menerimanya (mustahiq) setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan
setelah memiliki selama jangka waktu tertentu pula.
Harta maal yang wajib
di zakati, yaitu:
a.
Zakat
Emas dan Perak
Zakat
wajib dikeluarkan terhadap emas dan perak, baik berupa emas yang telah dibentuk
atau masih berupa biji emas, atau berupa uang dan sejenisnya.[8]
Nisabnya
antara lain sebagai berikut:
Nisab emas 20
mitsqal (=£ 12 1/8), berat timbangannya 93,6 gram; zakatnya 1/40 (2½ % = 1/2
mitsqal = £ 0,303)
Nisab perak
200 dirham (624 gram), timbangan perak bersih dengan uang belanda = ƒ 86,66;
zakatnya 1/40 (2½ %) = 5 dirham (15,6 gram) =ƒ 2,17
b.
Binatang
Ternak
Jenis
binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, kambing.[9]
Nisabnya antara
lain:
a.)
Unta
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan Jenis Zakat
|
Umurnya
|
|
5-9
10-14
15-19
20-24
25-35
36-45
46-60
61-75
76-90
91-120
121
|
1 ekor kambing atau
1 ekor domba
2 ekor kambing atau
2 ekor domba
3 ekor kambing atau
3ekor domba
4 ekor kambing atau
4 ekor domba
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
2 ekor anak unta
2 ekor anak unta
3 ekor anak unta
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
4 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
2 tahun lebih
|
b.)
Sapi
dan Kerbau
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan Jenis zakat
|
Umurnya
|
|
30-39
40-59
60-69
70-.....
|
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
|
c.)
Kambing
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan Jenis Zakat
|
Umurnya
|
|
40-120
120-200
201-399
400-.....
|
1 ekor kambing betina
atau 1 ekor domba betina
2 ekor kambing betina
atau 2 ekor domba betina
3 ekor kambing betina
atau 3 ekor domba betina
4 ekor kambing betina
atau 4 ekor domba betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
c.
Biji dan Buah-buahan
Nisab biji makanan yang
mengenyangi dan buah-buahan 300 sha’ (lebih kurang 930 liter) bersih dari kulitnya.
Zakatnya, jika yang diairi dengan air sungai atau air hujan 10%. Tetapi jika diari
dengan air kincir yang ditarik oleh binatang, atau yang disiram dengan alat
yang memakai biaya, zakatnya 5%.
d.
Rikaz (HartaTerpendam)
Rikaz adalah emas atau perak
yang ditanam oleh kaum jahiliyah (sebelum islam).
Apabila kita mendapat emas atau perak yang ditanam oleh kaum jahiliyah itu, wajib dikeluarkan zakat 20%.
e. Penghasilan/Profesi
Zakat pengehasilan/
profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik
karyawan, guru, pegawai swasta/negeri dan sebagainya. Nisabnya sebesar 5 wasaq
atau setara dengan 653 kg bahan pangan pokok yang siap di konsumsi seperti
kurma, gandum, beras dan biji jagung. Besaran zakat penghasilan yaitu sebesar
2,5% perbulan. Jika standar harga beras/kg sebesar Rp.5.000/kg, nilai nisab sekitar
Rp. 3.265. 000.[10]
f. Tabungan
Uang simpanan yang
telah mengendap selama 1 tahun dan mencapai nilai miimal nisab setara 85 gram
emas, asumsi harga emas 1 gram untuk saat ini sekitar Rp. 300.000, wajib dikeluarkan
zakatnya 2,5%, dengan perhitungan: (saldo akhir tahun + bagi hasil) x 2,5% =
zakat tabungan.
g. Investasi
Zakat investasi adalah
zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contoh
bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi yang dikeluarkan pada
saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yang
dikeluarkan adalah 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.[11]
Yang
berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT. Mereka adalah
delapan golongan (macam), yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah, dan musafir.
C.
Cara
Pelaksanaan Zakat
1. Tata
cara pelaksanaan zakat fitrah
a.) Pada
malam hari raya ‘Idul Fitri, setiap orang islam mempersiapkan diri untuk membayar
zakat fitrah, baik untuk
dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
b.) Zakat fitrah yang wajib yang dibayarkan oleh setiap orang
adalah bahkan makanan pokok sebanyak 2,5 kg. Masyarakat yang makanan pokoknya
beras, maka wajib membayar zakat fitrah berupa beras.
c.) Beras (bahan makanan pokok) yang dipergunakan untuk
membayar zakat fitrah harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan beras yang
dimakan sehari-hari oleh orang yang membayar zakat fitrah.
d.) Zakat fitrah harus sudah diserahkan kepada fakir miskin
yang hendak menerimanya paling akhir pada pagi Hari Raya ‘Idul Fitri sebelum
pelaksanaan shalat ‘Idul Fitri.
e.) Jika zakat fitrah diserahkan melalui Panitia Pengumpulan
dan Penyarahan Zakat Fitrah, maka panitia harus bertanggung jawab mengantarkan
zakat fitrah langsung kerumah para mustahiq sebelum pelaksanaan shalat ‘Idul
Fitri.[12]
2. Tata Cara Pelaksanaan Zakat Maal
Wajib
mengeluarkan zakat maal jika telah mencapai nisabnya. Serta telah terpenuhi
syarat-syarat, baik syarat sah maupun syarat wajib-nya.
D.
Hikmah
Pensyari’atan Zakat
Guna
zakat sungguh penting dan banyak, baik terhadap si kaya, si miskin, maupun terhadap
masyarakat umum, diantaranya:[13]
1. Menolong
orang yang lemah dan orang yang susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap
Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat)
2. Membersihkan
diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar
bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang
yang berhak dan berkepentingan
3. Sebagai
ucapan syukur dan terimakasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
4. Guna
menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin yang susah.
5. Guna
mendekatkan perhubungan kasih-sayang dan cinta-mencintai antara si miskin dan si
kaya.
III. KESIMPULAN
Zakat menurutetimologi (bahasa) adalah suci,
tumbuh berkembang dan berkah. Menurut terminologi (istilah) zakat adalah kadar harta
tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan syarat tertentu.
Hukumnya zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardhu’ain atas tiap-tiap
orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.
Yang
berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT. Mereka adalah
delapan golongan (macam), yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah, dan musafir.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Ali,
M.Hasan. 1996. Masail Fiqhiyah.
Jakarta: PT. RajaGrafindo. Cet. 1
Jawad
Mughniyah, Muhammad.
2000. Fiqih Lima Madzhab.
Jakarta Lentera Basritama
Muhammad,
Ibrahim Hasan Al-jamal. 2006. Fiqih Puasa
dan Zakat. Jakarta: Najla Press. Cet.
1
Rasjid, Sulaiman. 1987. Fiqih Islam. Bandung: SinarBaru
Rasjid,
Sulaiman. 1990. Fiqih
Islam. Bandung: Sinar Baru. Cet.23
RasyidHamdan. 2003. Fiqih Indonesia. Jakarta: PT. Al-Mawardi Prima. Cet. 1
[1] M. Ali Hasan, MasailFiqhiyah (Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 1996), hlm. 1
[2] M. Ali Hasan, MasailFiqhiyah...... hlm.
1
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru, 1990),
hlm. 184
[4] M. Ali Hasan, MasailFiqhiyah, (Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 1996), hlm. 2
[5] Muhammad
Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab,
(Jakarta: Lentera basritama, 2000), hlm.
193
[6] Muhammad
Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab,……. hlm. 114
[7] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru, 1990),
hlm. 197
[8] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam,……hlm. 192
[9] Ibrahim
Muhammad Hasan Al-jamal, Fiqih Puasa dan
zakat, (Jakarta: Najla Press,
2006), hlm. 183-187
[10] Muhammad
Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab,
(Jakarta: Lentera basritama, 2000),
hlm. 115-116
[11]
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru,1987),
hlm. 21
[12] Hamdan Rasyid, Fiqih Indonesia, (Jakarta: PT. Al-Mawardi Prima, 2003), hlm. 98-101
[13]
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru, 1990),
hlm. 207-208
Tidak ada komentar:
Posting Komentar