Kamis, 07 Mei 2015

Zakat


I. PENDAHULUAN

Setiap orang islam yang mengerti agamanya selalu bersedia dan ikhlas mengeluarkan zakat fitrah yang wajib atas dirinya, tanpa banyak perhitungan dan pertimbangan, karena ukurannya pasti dan waktu melaksanakannya tetap. Siapa yang berhak menerimanya, juga jelas.
Kita pernah mempelajari pengertian zakat,  pembagian zakat, hikmah dari zakat, dan macam-macm zakat diantaranya zakat fitrah dan zakat maal baik itu zakat binatang ternak, emas dan perak, hasil bumi dan zakat rikaz yang disertai dengan batas nisab, syarat-syaratnya serta besarnya zakat yang harus dikeluarkan. Maka dari pada itu disini akan kami bahas mengenai pembagian zakat.


II. PEMBAHASAN

A.    Definisi Zakat
Zakat menurut etimologi (bahasa) adalah suci, tumbuh berkembang dan berkah.[1]
Menurut terminologi (istilah) zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan syarat tertentu.[2]
Hukumnya zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.[3]
Dalam Al-Qur’an Allah SWT, berfirman:
خز ا مو لهم صد قة تطهر هم و تز كيهم بها وصل عليهم ا ن صلو تك سكن لهم و ا لله سميع عليم
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah: 103).[4]
Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk memberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan. Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadis Rasul ”kullu maulidin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) bisa juga diartikan dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.[5]
Syarat-syarat Wajib Zakat;
1.      Islam
2.      Aqil
3.      Baliqh
4.      Memiliki harta yang mencapai nisab
Syarat-syarat yang wajib Di Zakati: [6]
1.      Milik penuh
2.      Berkembang
3.      Cukup nisab
4.      Lebih dari kebutuhan pokok
5.      Bebas dari hutang
6.      Berlalu satu tahun

B.     Pembagian Zakat
Zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat Maal dan zakat Fitrah.
1.      Zakat Fitrah (zakat badan)
Zakat fitrah (zakat badan) yaitu: zakat yang di wajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Tiap-tiap Hari Raya ‘Idul Fitri, diwajibkan atas tiap-tiap orang Islam membayar fitrah banyaknya 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat (negeri).[7]

2.      Zakat Maal (Harta)
Zakat maal (harta) yaitu: harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah memiliki selama jangka waktu tertentu pula.
Harta maal yang wajib di zakati, yaitu:
a.       Zakat Emas dan Perak
Zakat wajib dikeluarkan terhadap emas dan perak, baik berupa emas yang telah dibentuk atau masih berupa biji emas, atau berupa uang dan sejenisnya.[8]
Nisabnya antara lain sebagai berikut:
Nisab emas 20 mitsqal (=£ 12 1/8), berat timbangannya 93,6 gram; zakatnya 1/40 (2½ % = 1/2 mitsqal = £ 0,303)
Nisab perak 200 dirham (624 gram), timbangan perak bersih dengan uang belanda = ƒ 86,66; zakatnya 1/40 (2½ %) = 5 dirham (15,6 gram) =ƒ 2,17
b.      Binatang Ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, kambing.[9]


Nisabnya antara lain:
a.)    Unta
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan Jenis Zakat
Umurnya
5-9

10-14

15-19

20-24

25-35
36-45
46-60
61-75
76-90
91-120
121
1 ekor kambing atau
1 ekor domba
2 ekor kambing atau
2 ekor domba
3 ekor kambing atau
3ekor domba
4 ekor kambing atau
4 ekor domba
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
2 ekor anak unta
2 ekor anak unta
3 ekor anak unta
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
4 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
2 tahun lebih


b.)    Sapi dan Kerbau
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan Jenis zakat
Umurnya
30-39

40-59

60-69

70-.....
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 tahun lebih

2 tahun lebih

1 tahun lebih

2 tahun lebih

c.)    Kambing
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan Jenis Zakat
Umurnya
40-120

120-200

201-399

400-.....
1 ekor kambing betina
atau 1 ekor domba betina
2 ekor kambing betina
atau 2 ekor domba betina
3 ekor kambing betina
atau 3 ekor domba betina
4 ekor kambing betina
atau 4 ekor domba betina
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
                                             
c.       Biji dan Buah-buahan
Nisab biji makanan yang mengenyangi dan buah-buahan 300 sha’ (lebih kurang 930 liter) bersih dari kulitnya. Zakatnya, jika yang diairi dengan air sungai atau air hujan 10%. Tetapi jika diari dengan air kincir yang ditarik oleh binatang, atau yang disiram dengan alat yang memakai biaya, zakatnya 5%.

d.      Rikaz (HartaTerpendam)
Rikaz adalah emas atau perak yang ditanam oleh kaum jahiliyah (sebelum islam). Apabila kita mendapat emas atau perak yang ditanam oleh kaum jahiliyah itu,  wajib dikeluarkan zakat 20%.
e.       Penghasilan/Profesi
Zakat pengehasilan/ profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik karyawan, guru, pegawai swasta/negeri dan sebagainya. Nisabnya sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg bahan pangan pokok yang siap di konsumsi seperti kurma, gandum, beras dan biji jagung. Besaran zakat penghasilan yaitu sebesar 2,5% perbulan. Jika standar harga beras/kg sebesar Rp.5.000/kg, nilai nisab sekitar Rp. 3.265. 000.[10]

f.       Tabungan
Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 tahun dan mencapai nilai miimal nisab setara 85 gram emas, asumsi harga emas 1 gram untuk saat ini sekitar Rp. 300.000, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, dengan perhitungan: (saldo akhir tahun + bagi hasil) x 2,5% = zakat tabungan.

g.      Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contoh bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi yang dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.[11]
Yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT. Mereka adalah delapan golongan (macam), yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah, dan musafir.

C.    Cara Pelaksanaan Zakat
1.      Tata cara pelaksanaan zakat fitrah
a.)    Pada malam hari raya ‘Idul Fitri, setiap orang islam mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
b.)    Zakat fitrah yang wajib yang dibayarkan oleh setiap orang adalah bahkan makanan pokok sebanyak 2,5 kg. Masyarakat yang makanan pokoknya beras, maka wajib membayar zakat fitrah berupa beras.
c.)    Beras (bahan makanan pokok) yang dipergunakan untuk membayar zakat fitrah harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan beras yang dimakan sehari-hari oleh orang yang membayar zakat fitrah.
d.)   Zakat fitrah harus sudah diserahkan kepada fakir miskin yang hendak menerimanya paling akhir pada pagi Hari Raya ‘Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat ‘Idul Fitri.
e.)    Jika zakat fitrah diserahkan melalui Panitia Pengumpulan dan Penyarahan Zakat Fitrah, maka panitia harus bertanggung jawab mengantarkan zakat fitrah langsung kerumah para mustahiq sebelum pelaksanaan shalat ‘Idul Fitri.[12]

2.      Tata Cara Pelaksanaan Zakat Maal
Wajib mengeluarkan zakat maal jika telah mencapai nisabnya. Serta telah terpenuhi syarat-syarat, baik syarat sah maupun syarat wajib-nya.

  
D.    Hikmah Pensyari’atan Zakat
Guna zakat sungguh penting dan banyak, baik terhadap si kaya, si miskin, maupun terhadap masyarakat umum, diantaranya:[13]
1.      Menolong orang yang lemah dan orang yang susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat)
2.      Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan
3.      Sebagai ucapan syukur dan terimakasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
4.      Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin yang susah.
5.      Guna mendekatkan perhubungan kasih-sayang dan cinta-mencintai antara si miskin dan si kaya.



III. KESIMPULAN

Zakat menurutetimologi (bahasa) adalah suci, tumbuh berkembang dan berkah. Menurut terminologi (istilah) zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan syarat tertentu. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.
Yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT. Mereka adalah delapan golongan (macam), yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah, dan musafir.



IV. DAFTAR PUSTAKA

Ali, M.Hasan. 1996. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. RajaGrafindo. Cet. 1
Jawad Mughniyah, Muhammad. 2000. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta Lentera Basritama
Muhammad, Ibrahim Hasan Al-jamal. 2006. Fiqih Puasa dan Zakat. Jakarta: Najla Press.  Cet. 1
Rasjid, Sulaiman. 1987. Fiqih Islam. Bandung: SinarBaru
Rasjid, Sulaiman. 1990. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru. Cet.23
RasyidHamdan. 2003. Fiqih Indonesia. Jakarta: PT. Al-Mawardi Prima. Cet. 1



[1] M. Ali Hasan, MasailFiqhiyah (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1996), hlm. 1
[2] M. Ali Hasan, MasailFiqhiyah...... hlm. 1
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru, 1990), hlm. 184
[4] M. Ali Hasan, MasailFiqhiyah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1996), hlm. 2
[5] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, (Jakarta: Lentera basritama, 2000), hlm. 193
[6] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab,……. hlm. 114
[7] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru, 1990), hlm. 197
[8] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam,……hlm. 192
[9] Ibrahim Muhammad Hasan Al-jamal, Fiqih Puasa dan  zakat, (Jakarta: Najla Press, 2006), hlm. 183-187
[10] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, (Jakarta: Lentera basritama, 2000), hlm. 115-116
[11] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru,1987), hlm. 21
[12]  Hamdan Rasyid, Fiqih Indonesia, (Jakarta: PT. Al-Mawardi Prima, 2003), hlm. 98-101
[13] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru, 1990), hlm. 207-208

Tidak ada komentar:

Posting Komentar